Mengikutiacara-acara keagamaan sesuai dengan agamanya. 28. Berperan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan baik dalam Gerakan Pramuka maupun di masyarakat - Demonstrasi- Praktek dan mengikuti peringatan hari - hari besar agama sesuai agamanya masing - masing. 29. Dapat menyebutkan agama-agama yang ada di Indonesia serta nama tempat
KegiatanKeagamaan Islam. By Posted on November 2, 2021. Kegiatan ini adalah kegiatan bagi para siswa atau mahasiswa selama tiga hari dalam bulan ramadan 1438 h. 21,600,000 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian terlampir. Jaga Kehidupan Masyarakat Pemprov Sumsel Beri Perhatian Kegiatan Keagamaan - Aktualcom.
Telahmengikuti acara-acara keagamaan sesuai dengan agamanya. 3. Dapat menjelaskan salah satu contoh bentuk toleransi antar umat beragama 4. Islam - Dapat menghafal dan menyebutkan 8 macam doa harian dan 8 macam surat-surat pendek - Dapat menceriterakan sejarah Nabi Muhammad SAW - Selalu melaksanakan Shalat Jumat. Katholik
Sesuaidengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 199 Tahun 2011 tentang Panduan Penyelesaian SKU Golongan Penggalang dan SK Kwarnas No 198 Tahun 2011 tentang Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang, SKU Pramuka Penggalang Rakit terdiri atas 30 nomor sebagai berikut: Mengikuti acara-acara keagamaan sesuai dengan agamanya.
Mengikutiacara acara keagamaan sesuai dengan agamanya sebuttkan contohnya! - 1294775 desi200284 desi200284 01.11.2014 B. Arab Sekolah Dasar terjawab Mengikuti acara acara keagamaan sesuai dengan agamanya sebuttkan contohnya! 2 Lihat jawaban Iklan Iklan 083830674412 083830674412 Pergi ke gereja (bagi orang Kristen ) pergi ke masjid/mushola
Mengikutiacara-acara keagamaan sesuai dengan agamanya. Ikut serta pada acara-acara keagamaan yang dianutnya. 13. Rajin dan giat mengikuti latihan pasukan Penggalang sekurang- kurangnya 10 kali latihan berturut- turut. 1. Dapat menunjukkan presensi kehadiran selama 10 kali latihan berturut- turut. 14. Dapat menjelaskan dan melaksanakan cara
. - Pemerintah melalui Kementerian Agama Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran SE Nomor 15 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi Tahun 2020. Dilansir dari laman resmi Kemenag, Sabtu 30/5/2020, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan SE itu disusun dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan masing-masing."Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah," jelas Menag di Gedung BNPB, Jakarta. Sebaliknya, meski zona kabupaten/kotanya merah, asalkan rumah ibadah di desa tersebut tidak ada kasus Covid-19, maka diperbolehkan menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan. SE berlaku sejak ditetapkan, yaitu Jumat, 29 Mei 2020. Dalam SE tersebut diatur soal kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah. Baca juga Para Ahli Teliti Gejala-gejala Langka Virus Corona, Apa Saja? Ketentuan kegiatan berjemaah atau kolektif Dokumen Warga Kranji Shalat Jumat di Masjid Al Falah, Kranji, Kota Bekasi, Jumat 29/5/2020. Rumah ibadah yang bisa menyelenggarakan kegiatan berjemaah/kolektif dinilai berdasarkan fakta lapangan. Selain itu memperhatikan angka R-Naught/RO dan angka Effectiue Reproduction Number/Rt. Rumah ibadah juga berada di kawasan/llngkungan yang aman dari Covid-19. Tak cukup itu saja, namun perlu dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud. Surat keterangan tersebut didapatkan setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Forkompimda setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Baca juga Saat Orang Sekitar Tidak Taat Protokol Kesehatan, Apa yang Harus Dilakukan?Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya. Surat Keterangan akan dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. Rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya berasal dari luar kawasan/lingkungannya juga perlu mengurus surat keterangan. Surat keterangan bisa didapat dengan mengajukan langsung ke pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut. Baca juga Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona Kewajiban pengurus LOTULUNG bUmat Muslim menunaikan shalat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 29/5/2020. Kota Bekasi menjajaki hidup normal baru atau new normal dengan mengizinkan warganya kembali menggelar shalat Jumat di masjid di 50 kelurahan zona hijau atau bebas Covid-19 pada Jumat 29/5/2020. Shalat Jumat digelar dengan protokol ketat pencegahan Covid-19 dan hanya diikuti terbatas oleh warga yang bermukim di sekitar masjid. Kewajiban pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah adalah sebagai berikut Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. Baca juga Berikut Protokol Kesehatan jika Alami Gejala Virus Corona Kewajiban masyarakat LOTULUNG Umat Muslim menunaikan shalat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 29/5/2020. Kota Bekasi menjajaki hidup normal baru atau new normal dengan mengizinkan warganya kembali menggelar shalat Jumat di masjid di 50 kelurahan zona hijau atau bebas Covid-19 pada Jumat 29/5/2020. Shalat Jumat digelar dengan protokol ketat pencegahan Covid-19 dan hanya diikuti terbatas oleh warga yang bermukim di sekitar masjid. Sementara itu kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah sebagai berikut Jemaah dalam kondisi sehat Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 satu meter Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. Rumah ibadah juga mempunyai fungsi sosial, yaitu sebagai tempat kegiatan pertemuan masyarakat, seperti akad pernikahan. Untuk melaksanakannya tetap harus mengikuti ketentuan di atas dengan tambahan sebagai berikut Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19 Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. Baca juga Ramai soal Pembatalan Diskon UKT bagi Mahasiswa PTKIN, Ini Penjelasan Kemenag Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Bagaimana sih hukumnya jika melakukan acara agama bukan di tempat ibadah, misalnya di gedung pertemuan? Boleh atau tidak? Terkait dengan peristiwa pembubaran acara agama di kota Bandung, padahal mereka sudah mendapat izin dari pihak berwenang terkait pemakaian tempat umum untuk acara tersebut. Adakah sanksi bagi orang yang membubarkanya? Intisari Pada dasarnya negara menjamin kebebasan semua orang untuk beribadah menurut agamanya masing-masing. Sejauh ini tidak ada aturan yang melarang pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat umum. Orang yang menghalang-halangi kegiatan keagamaan atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau sengaja menimbulkan kegaduhan pada pertemuan keagamaan yang diizinkan, dapat dihukum. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dalam artikel Sanksi Hukum Jika Menghalangi Orang Melaksanakan Ibadah dijelaskan bahwa pada dasarnya Negara Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama setiap orang dan hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agamanya. Hal ini tercermin dari beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan berikut ini 1. Pasal 28 E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 “UUD 1945” “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” 2. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” 3. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “UU HAM” “Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.” 4. Pasal 22 UU HAM 1 Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 2 Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sanksi Jika Menghalangi Kegiatan Keagamaan UU HAM tidak memberikan sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22 UU HAM. Akan tetapi, ketentuan pidana bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan keagamaan atau upacara keagamaan yang diizinkan, dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP” “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.” Mengenai Pasal 175 KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan 1. “pertemuan umum agama” adalah semua pertemuan yang bermaksud untuk melakukan kebaktian agama; 2. “upacara agama” adalah kebaktian agama yang diadakan baik di gereja, mesjid, atau di tempat-tempat lain yang lazim dipergunakan untuk itu; 3. “upacara penguburan mayat” adalah baik yang dilakukan waktu masih ada di rumah, baik waktu sedang berada di perjalanan ke kubur, maupun di makam tempat mengubur. Lebih lanjut, R. Soesilo mengatakan bahwa syarat yang penting adalah “pertemuan umum agama” tersebut tidak dilarang oleh negara. Merujuk pada pasal di atas, jelas bahwa pertemuan yang bermaksud untuk melakukan acara keagamaan tanpa menyebutkan di tempat tertentu yang telah diizinkan, tidak boleh dihalang-halangi. Yang menghalang-halangi dapat dipidana sebagaimana diuraikan di atas. Jika yang dilakukan oleh pelaku adalah sengaja menimbulkan kegaduhan pada pertemuan keagamaan, maka dapat dipidana dengan Pasal 176 KUHP sebagai berikut “Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.” Jadi pada dasarnya negara menjamin kebebasan semua orang untuk beribadah menurut agamanya masing-masing. Sejauh ini tidak ada aturan yang melarang pelaksanaan acara keagamaan di tempat umum. Akan tetapi, perlu izin dari kepolisian jika kegiatan di tempat umum tersebut melibatkan orang banyak. Penggunaan Tempat Umum Untuk Kegiatan Keagamaan Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia “UU 2/2002”, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Keramaian umum yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 510 ayat 1 KUHP, yaitu keramaian atau tontonan untuk umum dan mengadakan arak-arakan di jalan umum.[1] Untuk itu kita perlu melihat apa yang disebutkan dalam Pasal 510 KUHP, yaitu sebagai berikut 1 Dihukum dengn hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp 375, barang siapa yang tidak dengan izin kepala polisi atu pegawai negeri yang ditunjuk oleh pembesar itu 1. Mengadakan pesta umum atau keramaian umum; 2. Mengadakan pawai di jalan umum. 2 Jika pawai itu diadakan untuk menyatakan cita-cita dengan cara yang hebat, si tersalah dihukum kurungan paling lama dua minggu atau denda paling banyak Rp R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal hal. 330 merujuk pada Penjelasan Pasal 510 KUHP menjelaskan bahwa yang dinamakan “Keramaian umum” atau pesta umum yaitu pesta atau keramaian bagi khalayak ramai yang diadakan di tempat umum, misalnya pasar malam dan lain-lain. Pesta privat seperti sunatan, perkawinan, ulang tahun dan sebagainya, yang diadakan di rumah dalam kalangan sendiri dan yang diundang saja, tidak masuk di sini. Sedangkan arak-arakan atau pawai di jalan umum misalnya keramaian Cap Go Meh dan sebagainya. Kegiatan itu semua harus ada izin terlebih dahulu dari Kepala polisi setempat untuk dapat mengadakan penjagaan yang diperlukan, jika tidak dikenakan pasal ini. Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pawai untuk menyatakan cita-cita yang hebat misalnya pawai untuk demonstrasi. Ini berarti jika ingin mengadakan acara keagamaan untuk khalayak ramai di tempat umum, yang siapapun bisa datang untuk menghadirinya, maka diperlukan izin dari kepolisian. Izin ini dinamakan izin keramaian. Syarat izin Keramaian, sebagaimana kami akses dari website resmi berdasarkan Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat yaitu 1. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang Kecil a. Surat Keterangan dari kelurahan setempat b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP yang punya acara sebanyak 1 satu Lembar c. Fotokopi Kartu Keluarga KK yang punya acara sebanyak 1 satu lembar 2. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang Besar a. Surat Permohonan Izin Keramaian b. Proposal kegiatan c. Identitas penyelenggara/Penanggung Jawab d. Izin tempat berlangsungnya kegiatan Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Undang-Undang Dasar 1945; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. [1] Penjelasan Pasal 15 ayat 2 huruf a UU 2/2002
mengikuti acara acara keagamaan sesuai dengan agamanya