Cara jitu ini Kemendikbudristek tuangkan dalam satu program yang bisa diikuti oleh guru dalam jabatan agar mendapatkan sertifikat pendidik seperti yang diinginkan. Baca Juga: BKN Menetapkan Sistem Single Salary, PNS dengan Jabatan ini Bisa Terima Gaji Hingga Rp12 Juta Perbulan
Secara khusus, Kemendikbud juga sudah menerbitkan peraturan tentang penataan linearitas guru yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 karena Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dianggap masih belum mampu mengakomodasi penataan aturan linearitas tersebut. Dalam Permendikbud yang baru tersebut, guru yang
Keadilan dapat diartikan sebagai melakukan, memberikan, dan mendapatkan sesuatu sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Keadilan tersebut seharunya di terapkan dalam kehidupan
Lalu untuk hal tersebut terdapat 3 golongan yaitu guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau serdik guru penggerak. Sehingga bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikasi dapat mengikuti dan berpartisipasi sebagai guru penggerak. Baca Juga: HONORER Kategori ini Sangat BERUNTUNG, Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2023 Tanpa Ikut TES
Jawab: Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi penilai PK Guru adalah sebagai berikut. a) Memiliki sertifikat pendidik. b) Memiliki pangkat, golongan, dan jabatan minimal sama dengan guru yang dinilai. c) Memiliki hasil PK Guru dengan nilai sebutan ‘Baik’ atau ‘Amat Baik’.
Kemudian berlaku pula bagi calon guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Calon peserta program PPG Prajabatan 2022 disyaratkan belum pernah terdaftar sebagai guru di Dapodik.
.
cara mendapatkan sertifikat pendidik guru honorer